Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Aceh Rampungkan Raperbup Aceh Timur

  • 19 Jun 2026 22:31 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, merampungkan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Timur, tentang Penertiban dan Penataan Penerangan Jalan Umum (PJU). Regulasi ini diselesaikan untuk mengatasi lonjakan biaya listrik yang selama ini membebani APBK Aceh Timur, akibat jaringan PJU yang tidak tertib.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan bahwa langkah strategis ini menjadi bukti komitmen Kemenkum Aceh, dalam mengawal produk hukum daerah agar tepat sasaran dan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Timur, yang dinilai sangat aktif memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi. Guna mempercepat pelayanan, ia berharap Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Aceh untuk memproses permohonan secara efektif hingga surat selesai harmonisasi diterbitkan.

"Pengaturan mengenai penertiban dan penataan PJU ini sangat krusial. Kami melakukan harmonisasi untuk memastikan materi muatannya klir, tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan yang terpenting bisa dieksekusi secara efektif di lapangan," ujar Ardiningrat, pada Jum’at, 19 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh yang dipimpin Perancang Ahli Madya, Rahmi, membedah rancangan aturan. Sejumlah koreksi diberikan demi kesempurnaan substansi.

Rapat koordinasi yang diikuti oleh Dishub, Bagian Hukum Setdakab, dan tim perancang Pemkab Aceh Timur tersebut akhirnya mencapai kesepakatan bulat atas seluruh koreksi teknis dan substansi yang diajukan Kemenkum Aceh. Dengan rampungnya harmonisasi ini, Pemkab Aceh Timur kini mengantongi landasan hukum kuat untuk menata PJU sekaligus mengamankan keuangan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....