Kemenkum Aceh Bersama DPMG Bahas Anggaran Posbankum Desa

  • 19 Jun 2026 06:30 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh. Pertemuan yang membahas dukungan anggaran operasional dan insentif bagi Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, berpusat di Kantor DPMG Aceh, pada Rabu, 17 Juni 2026. Adapun hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, kepada seluruh jajaran kantor wilayah di daerah.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan bahwa anggaran operasional Posbankum dan insentif paralegal sangat penting. Selama ini, para Kepala Desa (Keuchik) kerap enggan menerbitkan SK Penugasan karena khawatir membebani anggaran desa.

“Anggaran operasional Posbankum khususnya insentif bagi paralegal Posbankum sangat penting. Kendala yang dihadapi di lapangan selama ini yaitu enggannya Keuchik untuk menetapkan SK Keuchik tentang Penugasan Paralegal dan Pembentukan Posbankum. Ini dikarenakan khawatir terhadap beban anggaran operasional termasuk insentif dimaksud. Sehingga diperlukan terobosan seperti yang telah dilakukan provinsi lain salah satunya adalah Banten," jelas Meurah.

Merespon hal tersebut Kepala Dinas DPMG Aceh, Iskandar menyambut baik usulan tersebut. Ia menjelaskan struktur penganggaran desa di Aceh yang bersumber dari dana desa (pusat) dan alokasi dana gampong (kabupaten/kota).

DPMG Aceh menawarkan solusi alternatif melalui skema bantuan keuangan dari provinsi ke desa, mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2022. Mekanisme ini sebelumnya telah diterapkan untuk mendanai operasional adat di tingkat mukim.

"Mekanisme juga bisa dilakukan melalui skema bantuan keuangan dari provinsi ke desa, yang mana skema ini juga dilakukan dalam penganggaran operasional adat di tingkat mukim. Apabila menggunakan skema Alokasi Dana Gampong (ADG), tentunya menjadi kewenangan Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan yang ada," ungkap Iskandar.

Bahkan sebagai langkah tindak lanjut, Kemenkum Aceh, Dinas DPMG Aceh, Biro Hukum, dan BPKA akan melakukan koordinasi teknis, untuk merumuskan strategi serta regulasi penganggaran operasional insentif paralegal tersebut. Sebagai langkah awal, disepakati pelaksanaan proyek percontohan (Pilot Project) di beberapa Posbankum yang aktif menyampaikan laporan layanan hukum sebagai bentuk apresiasi (Reward) atas dukungan terhadap program perluasan akses keadilan hingga ke tingkat desa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....