Kemenkum Aceh Bedah Draf Rancangan Qanun Dayah Pidie Jaya

  • 19 Jun 2026 06:30 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, membedah draf Rancangan Qanun Inisiatif, tentang Penyelenggaraan Dayah usulan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Pidie Jaya. Kemenkum Aceh menyoroti sejumlah pasal krusial, mulai dari aturan sistem pendidikan hingga definisi istilah lokal, agar tidak memicu multitafsir. Pembahasan berpusat di Rapat Konsultasi di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Adapun rapat dipimpin langsung oleh Nurdani, selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi I Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh. Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh langsung menyoroti substansi draf, yang dibawa oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya. Salah satunya terkait pengaturan Dayah Muadalah.

Kemenkum Aceh menyarankan aturan ini tetap mengacu pada undang-undang tentang pesantren, dengan syarat mutlak harus mengakomodir karakteristik dan kekhasan dayah di Aceh. Lebih lanjut, Kemenkum Aceh meminta perombakan sistematika draf qanun tersebut. Aturan ini dinilai harus taat asas.

"Rancangan Qanun perlu disempurnakan. Penyesuaian nomenklatur judul, asas, hingga ruang lingkup harus diselaraskan agar memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Nurdani.

Selain itu juga diminta adanya penataan ulang sejumlah pasal. Pemindahan, penyempurnaan, hingga penghapusan ketentuan wajib dilakukan agar produk hukum ini lebih terstruktur, efektif, dan tidak membingungkan masyarakat.

Kemenkum Aceh turut menyoroti tajam penggunaan istilah-istilah spesifik kultur dayah di dalam draf. Istilah seperti “Kitab Kuning” serta “Teungku Rangkang” hingga “Paham Keilmuan,” diminta untuk didefinisikan secara jelas, sehingga dapat dimasukkan ke dalam Bab Ketentuan Umum atau penjelasan pasal agar mudah dipahami publik.

Merespons masukan Kemenkum Aceh, Tim Penyusun Qanun DPRK Pidie Jaya sepakat untuk merevisi draf tersebut. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi pendirian dan penyelenggaraan dayah di wilayah Pidie Jaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....