Kemenkum Bersama Pemerintah Aceh Bahas Pergub Air Tanah
- 11 Jun 2026 00:30 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Regulasi ini dinilai krusial karena sangat dinantikan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh, untuk mendorong sektor pajak daerah.
Rapat harmonisasi tersebut berpusat di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, pada Rabu, 10 Juni 2026. Agenda ini melibatkan Tim Kerja Harmonisasi II, Biro Hukum Setda Aceh, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh selaku instansi pemrakarsa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat yang memimpin rapat menegaskan, menegaskan pentingnya pendampingan ini agar draf regulasi yang dilahirkan, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Kanwil Kemenkum Aceh berkomitmen penuh melakukan pendampingan. Langkah ini untuk memastikan teknik penyusunan, tata format, hingga materi muatan dalam Rapergub ini benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Aceh ini disambut baik oleh pemerintah daerah. Perwakilan Biro Hukum Setda Aceh berharap, proses harmonisasi ini bisa segera difinalisasi agar regulasi tersebut dapat langsung disahkan.
Pihak Dinas ESDM Aceh mengungkapkan bahwa Rapergub ini memegang peranan vital bagi jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, aturan ini menjadi legalitas formal yang berkaitan erat dengan kebijakan penarikan pajak daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Aceh membedah draf Rapergub secara mendalam, dan memberikan sejumlah catatan kritis demi kesempurnaan regulasi tersebut. Melalui harmonisasi ini, draf Pergub Nilai Perolehan Air Tanah Aceh kini memasuki tahap akhir penyelarasan sebelum nantinya resmi diteken dan diberlakukan di seluruh wilayah Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....