Emping Melinjo Pidie Potensial Peroleh Sertifikasi Indikasi Geografis

  • 29 Mei 2026 08:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Pidie - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Kabupaten Pidie, untuk mendaftarkan Emping Melinjo agar mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Usman menilai bahwa Emping Melinjo Pidie memiliki reputasi dan kualitas khas yang wajib dilindungi secara hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan pelindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah tersebut. Adapun Usman juga melihat urgensi regulasi di tingkat daerah diperlukan, sebagai payung hukum pengelolaan kekayaan intelektual komunal.

"Kami mendorong pemerintah daerah agar dapat mencatatkan Emping Melinjo, sebagai salah satu produk indikasi geografis dari Kabupaten Pidie. Hal ini penting untuk melindungi identitas komoditas daerah serta mengoptimalkan nilai ekonominya," jelasnya kepada RRI, pada Kamis, 28 Mei 2026.

Sebelumnya Asisten I Pemerintah Kabupaten Pidie, Nadhar Putra menyatakan dukungan penuh, terhadap inisiasi pelindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah ini.

"Kami mendukung pembentukan regulasi terkait pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Aceh. Hasil audiensi mengenai potensi “Emping Melinjo” sebagai indikasi geografis ini akan segera saya laporkan kepada Bupati," tutup Nadhar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....