Kemenkum Aceh Percepat Perlindungan Kekayaan Intelektual Simeuleu

  • 06 Mei 2026 12:58 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Simeulue – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue, sepakat mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) lokal. Mulai dari hasil bumi seperti lobster, kuliner khas bernama “Memek”, hingga lagu daerah didorong masuk pencatatan hukum agar tak diklaim pihak luar. Langkah preventif ini menjadi fokus utama dalam pertemuan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dengan Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, di Kabupaten setempat pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Simeulue ini punya potensi unggulan yang luar biasa kaya. Kita punya kelapa, lobster, pala, teripang, sampai makanan khas daerah 'Memek' yang harus segera dikunci dengan perlindungan kekayaan intelektual. Jangan sampai aset ekonomi dan identitas kita ini diklaim pihak lain," tegas Meurah Budiman.

Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemkab Simeulue sepakat untuk segera merumuskan regulasi khusus terkait pengelolaan KI. Ke depan, sebuah Sentra KI juga akan didirikan di Simeulue sebagai perpanjangan tangan layanan. Hal ini guna mempermudah warga mendaftarkan merek, paten, maupun hak cipta tanpa perlu jauh-jauh ke ibukota provinsi.

Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris mengapresiasi dukungan penuh dari Kemenkum Aceh dan memastikan karya seni warganya akan langsung diproses oleh negara. Sinergi ini diharapkan menjadi pijakan agar potensi kekayaan Simeulue tidak hanya lestari secara adat, tetapi juga memberikan manfaat perlindungan hukum dan nilai ekonomi maksimal bagi warganya.

"Hibah lagu daerah dari para pencipta hari ini akan langsung kami daftarkan pencatatannya sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) murni milik Simeulue. Ini komitmen kuat kami untuk menjaga kelestarian budaya lokal sekaligus menjamin kepastian dan bantuan hukum bagi masyarakat luas," ujar Nasrun Mikaris.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....