Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Aceh
- 30 Jan 2026 23:12 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa, terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, melalui penguatan merek kolektif Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Skema ini dinilai mampu menjadi wadah bersama bagi pelaku usaha desa dalam membangun identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengatakan Kopdes Merah Putih memiliki peran strategis sebagai jembatan lahirnya merek kolektif, yang merepresentasikan produk unggulan desa. Adapun dengan merek kolektif, produk-produk masyarakat dapat dipasarkan dengan identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.
Meurah menegaskan, Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan penuh terkait pendaftaran merek kolektif. Pendampingan tersebut akan dibarengi dengan kegiatan sosialisasi agar masyarakat desa memahami manfaat, mekanisme, dan pentingnya perlindungan merek sejak awal.
“Bukan hanya soal mendaftarkan merek, tetapi bagaimana masyarakat memahami bahwa merek adalah aset. Karena itu, pendampingan dan sosialisasi akan terus kami lakukan,” ujar Meurah saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Lhokseumawe, pada Jum’at (30/1/2026).
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan percepatan pengurusan administrasi, sebagai bentuk dukungan nyata kepada Kopdes Merah Putih dan pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan agar proses pendaftaran merek dapat berjalan efektif dan efisien.
Melalui penguatan merek kolektif Kopdes Merah Putih, Kemenkum Aceh berharap ekonomi kerakyatan di tingkat gampong dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk-produk unggulan daerah.
“Kami akan memastikan seluruh dokumen administrasi dipersiapkan dengan baik sebelum pendaftaran, sehingga potensi penolakan merek dapat ditekan semaksimal mungkin,” tutupnya.