BGN Sanksi Tegas 62 SPPG yang Tidak Sesuai Standar
- 17 Mar 2026 15:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN tutup 62 SPPG yang menyajikan menu tidak sesuai standar
- SPPG yang IPAL dan SLHS nya tidak memenuhi standar turut jadi sasaran sanksi tegas
- Sanksi tegas berupa surat peringatan, penutupan SPPG sementara, hingga potensi penutupan SPPG permanen
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat puluhan SPPG yang telah ditindak karena tidak sesuai ketentuan. "Ya, Anda kan sudah tahu, apalagi karena viral ya. Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu," ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 18 Maret 2026.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan meliputi penyajian menu yang tidak sesuai standar hingga kualitas makanan yang kurang baik. "Baik menu yang minimalis maupun menu yang kurang baik, itu 62 SPPG yang selama Ramadan ini kita tutup dulu sementara dari 25 ribu lebih SPPG yang berjalan," katanya.
Dadan mengatakan, selain 62 SPPG yang tidak menyajikan menu tidak sesuai standar, BGN turut menindak beberapa SPPG lainnya. Terutama mereka yang tidak memenuhi standar dari segi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS).
Dadan menilai jumlah pelanggaran tersebut relatif kecil dibanding total 25.000 unit yang beroperasi. Ia menyebut kasus tersebut seolah merupakan 'vokal minoritas' yang menjadi sorotan publik.
"Jadi yang 62 ini membuat gempar seluruh Indonesia. Padahal sebagian besar SPPG melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.
Di saat yang sama, Dadan turut menyampaikan terkait penyimpangan anggaran oleh 62 SPPG tersebut. Dadan menyebut evaluasi masih pihaknya terus lakukan.
"Kalau nilainya berapa belum (bisa disebutkan). Tapi yang jelas yang digunaka tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan," katanya.
Dadan menegaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih bersifat pencegahan atau preventif. Pengawasan dilakukan bersama oleh internal BGN, BPKP, dan Kejaksaan Agung hingga tingkat daerah.
Ia menjelaskan mekanisme sanksi diberikan secara bertahap kepada SPPG yang melanggar. "Yang pertama ada surat peringatan, kemudian penutupan sementara, dan diberikan kesempatan memperbaiki," ujarnya.
Namun, BGN tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi lebih berat jika pelanggaran berulang. "Kalau mengulangi lagi, tidak menutup kemungkinan ditutup permanen," kata Dadan.
Selain itu, BGN juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui layanan Sahabat Gizi 127 yang beroperasi 24 jam. Layanan terebut difungsikan untuk menampung laporan terkait pelaksanaan program di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....