KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api
- 21 Mar 2024 15:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali calon penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di dalam kereta. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Menurut Joni, peringatan larangan merokok di dalam kereta dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Jika kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok akan diperingatkan petugas. Penumpang yang tetap tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
KAI mencatat sudah menurunkan 115 penumpang pada tahun 2023 karena kedapatan merokok di dalam kereta. Hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di dalam kereta.
KAI telah menyediakan area merokok di stasiun yang terletak di titik-titik agak jauh dari posisi penumpang umum. Ini merupakan ruang khusus untuk merokok, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....