Jasa Marga Imbau Pemudik Patuhi Aturan One Way dan Contraflow

  • 25 Mar 2026 07:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemilir untuk mematuhi seluruh aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas. Yakni, berupa sistem satu arah (one way) dan contraflow pada periode arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
  • Rekayasa lalu lintas berupa one way nasional dan contraflow diberlakukan atas diskresi Kepolisian Republik Indonesia.
  • Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa perseroan telah menyiapkan berbagai fasilitas serta perambuan.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemudik untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama pemberlakuan rekayasa arus balik Idulfitri 1447 Hijriah. Rekayasa tersebut meliputi sistem satu arah (one way) dan contraflow.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan perseroan telah menyiapkan berbagai fasilitas dan rambu. Upaya ini dilakukan guna mendukung keselamatan pengguna jalan selama kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah titik strategis serta menyediakan pengawalan kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car. Guna memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan di Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, volume lalu lintas pada arus balik Lebaran tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Untuk mengantisipasi kepadatan, rekayasa lalu lintas berupa one way nasional dan contraflow diberlakukan atas diskresi Kepolisian Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas jalan tol. Sekaligus menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan pemudik.

Sebagai bagian dari dukungan operasional, Jasa Marga telah memasang reflector two sides pada median barrier. Serta menempatkan paket rambu di akses masuk dan setiap 2,5 kilometer di sepanjang jalur.

Rambu tersebut meliputi peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, warning light. Hingga penegasan bahwa lajur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.

Rivan menegaskan bahwa disiplin pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan selama melintasi jalur contraflow maupun one way. Pengguna juga diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi dalam keadaan prima.

“Pengguna jalan agar menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, tidak berpindah lajur secara tiba-tiba. Serta mematuhi batas kecepatan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar dalam kondisi darurat, pengendara tetap menggunakan bahu jalan kiri dan tidak menyeberang ke arah berlawanan. Khususnya, saat berada di jalur contraflow.

Untuk memperoleh bantuan, pengguna jalan dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 133. Informasi terkini kondisi lalu lintas juga tersedia melalui aplikasi Travoy.

Kebijakan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada SKB terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran, yang memungkinkan penerapan diskresi kepolisian. “Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak kepolisian,” kata Rivan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....