Pemerintah Siapkan Pengamanan Idulfitri dan Tegaskan Aturan Angkutan Barang

  • 20 Mar 2026 19:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyiapkan pengamanan Idul Fitri 1447 Hijriah di tempat ibadah dan kawasan wisata untuk menjaga keselamatan masyarakat
  • Pengaturan lalu lintas dan koordinasi lintas sektor dilakukan guna memastikan kelancaran transportasi selama arus balik dan liburan
  • Pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran wajib dipatuhi untuk mencegah kemacetan dan menjaga kondisi lalu lintas tetap terkendali

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan membeberkan, kesiapan pengamanan Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bersama pemangku kepentingan menyiapkan langkah antisipasi untuk kelancaran ibadah dan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, pengamanan tidak hanya difokuskan pada tempat ibadah. Kawasan wisata juga menjadi perhatian karena berpotensi ramai pengunjung selama libur Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat selama periode libur Lebaran. Termasuk aktivitas usai mudik yang biasanya masih menunjukkan peningkatan mobilitas.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama pemerintah. Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas.

"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas. Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," kata Aan saat meninjau di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 20 Maret 2026.

Selain itu, pengaturan lalu lintas menjadi perhatian utama pemerintah. Hal ini untuk mencegah kemacetan di sejumlah titik rawan selama arus balik.

Koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna memastikan pelayanan transportasi berjalan optimal. Semua pihak dilibatkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Aan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembatasan angkutan barang. Aturan ini berlaku selama periode angkutan Lebaran berlangsung.

Ia juga menyebut kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Aan menegaskan seluruh pihak harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk pemilik barang dan pengemudi kendaraan angkutan.

Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Terutama saat puncak arus balik Lebaran yang diprediksi meningkat.

Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman. Diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan berat selama periode Lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....