Wakapolda Metro Jaya Ancam Tilang Truk Logistik Bandel saat Mudik

  • 18 Mar 2026 06:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Truk Logistik
  • Pembatasan Truk
  • Arus Mudik Lebaran

RRI.CO.ID, Tangerang - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengancam akan menilang truk logistik yang membandel. Sejatinya telah dikeluarkan aturan mengoperasikan truk sumbu tiga/lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.

"Itu sudah ada ketentuannya, kalau masih memaksa melanggar ketentuan itu kami akan lakukan penilangan. Sebab kalau masih persuasif itu akan berdampak pada kemacetan," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Bandara Soetta, Selasa 17 Maret 2026.

Apalagi sambung Dekananto, hari ini dan besok diprediksi adalah puncak arus mudik Lebaran 2026. Sehingga pihaknya tidak toleran terhadap kendaraan-kendaraan yang memang sejak H-3 dilarang beroperasi.

Dekananto menyatakan sejak awal disampaikan, Tim Kancil ini adalah tim pengurai seluruh kendaraan yang ada di jalan raya. "Saya perintahkan utuk turun semua, sehingga bisa mengurai kepadatan lalu lintas dan mengantisipasi kemacetan akibat perlambatan kendaraan," ucapnya.

"Temen-temen permah liat kalau keliatan ada macet tapi setelah di titik itu ternyata ga macet. Nah itu perlu tim kancil utk mengurai dan ini kami maksimalkan seluruh jajaran Polda Metro," sambung Wakapolda.

Menangani ganjil genap, lanjutnya, akan diterapkan situasional. Apabila ada kepadatan yang signifikan maka akan dilakukan, tapi jika situasi normal tidak perlu dilakukan.

Semetara Menhub, Dudy Purwagandhi menyayangkan masih ditemukannya ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik. Melanggar dengan tetap mengoperasikan truk sumbu tiga/lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.

Padahal, pelanggaran kebijakan pembatasan tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan. Serta antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi.

Dudy menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) sangat jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13-29 Maret 2026. Tujuannya demi menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Menurutnya, beroperasinya kendaraan di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan dan meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun dikawasan pelabuhan. Kemenhub berkomitmen penuh memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran.

"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden.

Kemenhub bersama aparat terkait, akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya.

Dia lantas meminta kepada seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama. "Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....