Truk Sumbu Tiga Dibatasi, Kemenhub Minta Kerjasama Pengusaha

  • 15 Mar 2026 10:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta kerja sama pengusaha angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Muiz Thohir, mengatakan sosialisasi kebijakan sudah dilakukan kepada pengusaha. Sosialisasi disampaikan kepada pelaku usaha logistik dan perusahaan ekspedisi.

Muiz mengatakan, sebagian pengusaha menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai pembatasan dapat memengaruhi distribusi barang dan mengurangi pendapatan usaha logistik.

Namun, pemerintah tetap berharap para pelaku usaha mematuhi kebijakan pembatasan tersebut. Satu truk sumbu tiga yang melanggar dapat memicu kemacetan di jalur mudik.

“Meskipun ada juga yang keberatan dengan kebijakan tersebut, karena bisa mempengaruhi distribusi barang mereka. Aturan ini diharapkan dipatuhi karena satu truk sumbu tiga melanggar dapat menyebabkan kemacetan,” kata Muiz dalam perbincangan bersama Pro3, Sabtu, 14 Maret 2026.

Muiz menegaskan pemerintah tidak melakukan pelarangan terhadap angkutan barang. Pemerintah hanya menerapkan pembatasan operasional selama periode mudik dan balik Lebaran.

Ia menjelaskan terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut barang penting. Di antaranya BBM, uang, hewan ternak, pupuk, hingga bahan pokok.

Namun, kendaraan yang dikecualikan tetap harus memenuhi ketentuan muatan dan dimensi. Kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Pembatasan operasional berlaku di ruas jalan tol dan jalur arteri. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

“Oleh karena itu kami bersama Polri akan melakukan penyekatan truk sumbu tiga. Pengecualian hanya bagi pengangkut barang esensial yang memiliki dokumen,” ujarnya.

Rekomendasi Berita