BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Aksesibel saat Libur Lebaran 2026

  • 10 Mar 2026 01:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap optimal selama periode libur Lebaran 2026 di seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan menyiapkan berbagai kemudahan layanan kesehatan dan administrasi bagi peserta yang mudik selama Lebaran tahun 2026.

“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Pujo menyatakan layanan tatap muka tetap dibuka terbatas selama libur Lebaran 2026. Kantor cabang BPJS Kesehatan melayani peserta pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.

"Posko Mudik BPJS Kesehatan hadir mulai tanggal 13-16 Maret 2026 di Pelabuhan Merak, Banten; Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur; Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta; Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka; Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang; Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen; Terminal Purabaya di Sidoarjo; serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik sekaligus mempermudah peserta memperoleh informasi terkait layanan Program JKN selama perjalanan," ujar Pujo.

BPJS Kesehatan menyiapkan Posko Mudik pada sejumlah titik strategis jalur perjalanan pemudik selama periode 13-16 Maret 2026. Posko tersebut memberikan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan bagi peserta JKN yang membutuhkan selama perjalanan mudik Lebaran.

“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto.

Akmal menjelaskan akses administrasi tersedia melalui kanal digital selama libur Lebaran. Peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk perubahan data maupun fasilitas kesehatan peserta secara mandiri.

"Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba.

"Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Abdi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....