Kejagung: Ujang Iskandar Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan
- 27 Jul 2024 06:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar selalu membangkang saat dilakukan pemanggilan. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang Iskandar untuk diminta keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah mau datang atau hadir," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (26/7/2024).
Harli mengaku, pihaknya lantas menangkap mantan Bupati Kotawaringin Barat itu setelah mendapat informasi dari Imigrasi Soekarno-Hatta. Bahwa Ujang Iskandar akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.
"Saat diamankan, Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Lalu Ujang Iskandar dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ucapnya.
Harli menyatakan penangkapan Ujang Iskandar berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hal itu tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kasusnya berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023. "Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung meringkus anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Anggota Komisi III DPR RI itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan petang tadi pihaknya menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta. "Ditangkap pukul 15.45 WIB di Bandara Soetta," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar (63 tahun) menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2023 menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang mengundurkan diri. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....