DPR Hormati Langkah Polri Usut Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN

  • 09 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Yakni terkait penyidikan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum memiliki mekanisme masing-masing yang harus dihormati. Cucun mengatakan dirinya belum memperoleh informasi terbaru mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026 malam. Karena itu, ia enggan berspekulasi mengenai pihak maupun lokasi yang menjadi sasaran penyidikan.

“Saya hormati langkah aparat Kepokisian. Kalau yang melakukan di tempat siapa atau apa pun saya belum update,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Meski belum mengikuti perkembangan kasus tersebut, Cucun menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dihormati. Terlebih selama prosesnya berjalan sesuai aturan.

“Kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun, baik Polri maupun Kejaksaan, kita hargai. Karena mereka punya mekanisme sendiri-sendiri dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya. Penanganan ini dilakukan dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025. Dan juga perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....