Tak Beri Teladan Jadi Alasan Pemberatan Vonis Nadiem
- 30 Jun 2026 18:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan hal-hal yang memberatkan amar putusan tersebut. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan hal-hal yang memberatkan amar putusan tersebut. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....