Bos Tambang Batubara Dijerat 3 Perkara
- 28 Agt 2025 09:51 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Satu dari 12 tersangka yang merupakan dalang atau aktor intelektual dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan batubara dijerat tiga perkara sekaligus.
Tersangka tersebut adalah BH, yang baru-baru ini juga ditetapkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya BH selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya (TBJ) ini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, mengatakan, selain menetapkan tersangka ND atas dugaan suap, pihaknya juga menetapkan tsk BH dan SH atas dugaan TPPU.
"Jadi tsk BH dan SH ini dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ungkap Denny.
Sementara itu, Danang Prasetyo mengemukakan, sebelumnya BH sudah ditetapkan sebagai tsk dugaan korupsi tambang batubara yang merugikan negara Rp 500 miliar.
"Kemudian juga terlibat dalam dugaan suap atau gratifikasi. Dimana tsk BH sebagai pemberi suap melalui tsk ST kepada tsk ND selaku inspektur tambang di Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Bengkulu," kata Danang.
Selanjutnya, sambung Danang, tsk BH bersama anaknya tsk SH, juga tetapkan sebagai tsk untuk perkara TPPU. Karena dalam penyidikan ada beberapa uang dari hasil pertambangan batubara tersebut, mengalir pada beberapa pihak termasuk istrinya.
"Selain itu juga ada dibelanjakan membeli aset. Seperti mobil, rumah dan lainnya," papar Danang.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, bahkan baru-baru ini pihaknya berhasil mentracking adanya penarikan uang senilai Rp 71 miliar, yang harusnya uang tersebut menjadi barang bukti.
"Tapi yang jelas tsk BH dan SH ini memenuhi unsur TPPU. Total yang kita tetapkan tsk malam ini ada lima. BH dan SH tsk TPPU, kemudian BH, ST dan ND tsk suap atau gratifikasi," demikian Danang.
Sepanjang pengusutan dugaan perkara ini, Tim Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tsk, yakni:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, IS
2. Direktur PT. Ratu Samban Mining (RSM), ES
3. Komisaris PT. Tunas Bara Jaya (TBJ), BH
4. General Manager PT. Inti Bara Perdana (IBP), SH
5. Direktur Utama PT. TBJ, JS
6. Marketing PT. IBP, AG
7. Direktur PT. IBP, ST
8. Komisaris PT. RSM, DA
9. Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024, SSH
10. Kerabat BH, AW
11. Kerabat BH, AP
12. Inspektur Tambang, ND
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....