MCP dan SPI Jadi Ukuran Kepatuhan Pencegahan Korupsi

  • 01 Des 2022 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua alat ukur dalam menilai kepatuhan pengelola negara pada pencegahan korupsi. Mereka adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Kepala daerah yang terjebak kasus korupsi, dapat dipastikan memiliki ukuran Monitoring Center for Prevention (MCP) yang rendah.

Inovasi MCP ini berawal dari sejumlah faktor pemicu korupsi yang kemudian dijadikan perangkat kontrol perbaikan sistem kerja pemerintahan. MCP ini, menurut Firli, menjadi alat untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi.

"Kalau MCP-nya meningkat dan misalanya di atas angka 70, maka tentulah itu, seharusnya menunjukkan upaya untuk pencegahan korupsi. Kita lihat sekarang, para kepala daerah yang terjebak dengan kasus korupsi, pasti MCP-nya rendah," katanya, saat Dialog Hari Anti Korupsi Se-dunia di RRI dengan topik "Merayakan HAKORDIA, Bangkit Lawan Korupsi", Kamis (1/12/2022).

"Ada lagi upaya yang lain, yaitu mengukur integritas penyelenggara negara dan instansi pemerintah, yang kita kenal dengan Survei Penilaian Integritas. Ini yang dilakukan oleh KPK," kata Firli.

KPK menargetkan bahwa di tahun 2045 atau saat seratus tahun Indonesia merdeka, korupsi di tanah air sudah lenyap. Firli berharap inovasi-inovasi yang dibangun KPK ini dapat mencapai cita-cita tersebut.

Menurut Firli, program-program tersebut masuk dalam strategi utama KPK yakni pendidikan. pencegahan, dan penindakan. Ia mengatakan membangun budaya anti korupsi di masyarakat dimulai dari pendidikan menyeluruh.

"Terutama adalah kejujuran. Maka kita membentuk karakter yang jujur, karakter yang berintegritas. Kalau karakter yang berintegritas itu berjalan, terwujud, maka kita akan mencapai budaya anti korupsi," ujar Firli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....