Polsek Poso Pesisir Utara Ungkap Pencurian Chromebook di SMA Negeri 1

  • 30 Sep 2026 15:07 WIB
  •  Ampana
Poin Utama
  • Polsek Poso Pesisir Utara berhasil mengungkap kasus pencurian inventaris SMA Negeri 1 Poso Pesisir Utara dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
  • Dua orang tersangka berinisial WA (27), seorang petani, dan A (23), seorang pelajar, berhasil diamankan oleh polisi atas kasus pencurian perangkat sekolah.
  • Kedua tersangka adalah warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, dan tindakan pencurian mereka melibatkan sejumlah barang inventaris milik sekolah.

RRI.CO.ID, Poso - Polsek Poso Pesisir Utara berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris milik SMA Negeri 1 Poso Pesisir Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah perangkat sekolah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (27), seorang petani, dan A (23), yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 24.00 WITA. Polisi mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Desa Tambarana setelah melakukan penyelidikan intensif pascapenerimaan laporan pencurian.

Kasus tersebut pertama kali diketahui setelah Kepala SMA Negeri 1 Poso Pesisir Utara, I Ketut Santio, melaporkan dugaan pencurian. Ia menyampaikannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Bakti Agung, Aiptu Kahar, pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 13.37 WITA.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pelaku diduga masuk dengan cara mencungkil pintu utama ruang laboratorium dan merusak gembok ruang penyimpanan. Sejumlah barang inventaris sekolah kemudian dibawa keluar dari lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap saksi, identitas terduga pelaku berhasil kami ungkap hingga dilakukan penangkapan di dua lokasi berbeda," ucap Kapolsek Poso Pesisir Utara, IPTU I Kadek Agus Hermanta.

Dari penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit Chromebook Dell, tiga unit WiFi D-Link, dua unit WiFi Libera, serta satu unit proyektor Infocus.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan, fasilitas pendidikan merupakan bagian penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar, sehingga tindakan pencurian terhadap barang inventaris sekolah menjadi perhatian serius kepolisian. (KL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....