Perbup Batas Kelurahan Matano Diselaraskan dengan Regulasi
- 27 Agt 2026 10:33 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, dibahas melalui harmonisasi. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu 26 Agustus 2026.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut juga memastikan pengaturan batas Kelurahan Matano memiliki rumusan yang jelas dan dapat diterapkan.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Kegiatan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Morowali dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Peserta rapat antara lain Camat Bungku Tengah, Lurah Matano, Lurah Marsaoleh, dan Lurah Bungi. Turut hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali.
Sopian mengatakan, harmonisasi menjadi instrumen untuk memastikan rancangan regulasi memiliki kesesuaian secara vertikal dan horizontal. Norma yang dirumuskan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
“Yang kita pastikan adalah agar norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” jelas Sopian. Menurutnya, penyusunan regulasi juga harus tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Sopian menambahkan, pengaturan batas wilayah membutuhkan ketelitian dalam proses penyusunannya. Hal tersebut karena batas wilayah berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian administrasi wilayah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi daerah harus memperhatikan kebutuhan dan karakteristik lokal. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam koridor sistem hukum nasional.
“Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya,” ujar Rakhmat. Ia menegaskan, produk hukum yang dihasilkan harus memiliki kepastian, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan. Pemrakarsa juga diminta menyesuaikan penggunaan istilah agar sesuai dengan kaidah bahasa peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang batas Kelurahan Matano. Setelah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil harmonisasi, proses akan dilanjutkan menuju penerbitan Surat Selesai Harmonisasi atau SSH.
Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan pendampingan terhadap pembentukan produk hukum daerah terus dilakukan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan kualitas regulasi dan pembinaan hukum nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....