Polisi Bongkar Peredaran Sabu 257,7 Gram di Luwuk

  • 25 Agt 2026 14:37 WIB
  •  Ampana
Poin Utama
  • Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
  • Seorang pria berinisial RN berusia 34 tahun asal Kabupaten Sigi berhasil diamankan sebagai tersangka dengan barang bukti 45 paket sabu berat total 257,7 gram.
  • Pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

RRI.CO.ID, Banggai - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Sigi berinisial RN, 34 tahun, beserta 45 paket sabu dengan berat total mencapai 257,7 gram.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil, setelah petugas berhasil mengamankan RN saat sedang menunggu calon pembeli di Kelurahan Karaton pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat indekos yang ditempati RN di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho, Luwuk.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas lima paket atau ball besar, 30 paket sedang dan 10 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 257,7 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, alat press, dan delapan bungkus plastik bening. Termasuk alat hisap sabu, sebuah tas kecil, serta buku yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.

Hasanuddin menegaskan, seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Hal itu dapat dilakukan dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang, apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengimbau agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Hasanuddin. (KL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....