Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Perlindungan Cengkeh Toli-Toli
- 16 Agt 2026 21:46 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Toli-Toli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Cengkeh Toli-Toli. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli terkait pendaftaran kembali Indikasi Geografis Cengkeh Toli-Toli.
Koordinasi dilaksanakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pertemuan berlangsung di Dinas Perkebunan dan Peternakan serta BRIDA Kabupaten Toli-Toli.
Dalam pertemuan, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut pendaftaran Indikasi Geografis Cengkeh Toli-Toli. Pendaftaran sebelumnya ditarik kembali karena masih terdapat kekurangan data dan biaya pemeriksaan substantif.
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendukung proses pendaftaran kembali. Salah satu kebutuhan penting ialah hasil uji eugenol sebagai bagian dokumen deskripsi karakteristik cengkeh.
Namun, fasilitas laboratorium untuk pengujian eugenol belum tersedia di Sulawesi Tengah. Berdasarkan koordinasi dengan BRIDA Toli-Toli, pengujian dapat dilakukan di Makassar.
Pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan laboratorium terkait persyaratan dan kebutuhan pembiayaan. Pemerintah Kabupaten Toli-Toli juga akan mengoordinasikan dukungan anggaran untuk pengujian dan pendaftaran kembali.
Selain itu, pembahasan mencakup rencana perubahan logo Cengkeh Toli-Toli sebagai identitas kawasan cengkeh. Logo tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata.
Kanwil Kemenkum Sulteng mengingatkan penggunaan logo dan turunannya perlu dikaji sesuai ketentuan perlindungan Indikasi Geografis. Hal itu diperlukan agar identitas produk tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Toli-Toli akan menggelar koordinasi lintas perangkat daerah. Pertemuan melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten II, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan SDA, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk mengajukan kembali pendaftaran Indikasi Geografis Cengkeh Toli-Toli. Pemerintah daerah juga diharapkan segera melengkapi data dan dokumen pendukung yang masih dibutuhkan.
Selain perlindungan cengkeh, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Toli-Toli. Sentra tersebut diusulkan berada di BRIDA sebagai wadah pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual.
Sentra KI nantinya dapat mendukung inventarisasi, fasilitasi, pendampingan, serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah. Keberadaannya juga diharapkan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi serta layanan KI.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan memberikan referensi dan contoh Surat Keputusan pembentukan Sentra KI. Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam membentuk kelembagaan Sentra KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan, perlindungan KI harus berjalan bersama pengembangan potensi unggulan daerah. Menurutnya, Cengkeh Toli-Toli memiliki karakteristik dan nilai ekonomi yang perlu mendapatkan perlindungan.
“Cengkeh Toli-Toli merupakan salah satu potensi unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan nilai ekonomi,” ujar Rakhmat, Sabtu 15 Agustus 2026.
Ia menyebut Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan hingga proses pendaftaran kembali dapat berjalan baik.
Rakhmat juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual. Perlindungan KI, kata dia, tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran semata.
“Kita ingin Kekayaan Intelektual tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan nilai tambah,” katanya.
KI diharapkan mampu memperkuat identitas wilayah, membuka peluang ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus mendampingi Pemkab Toli-Toli. Pendampingan mencakup pemenuhan data, dokumen, pengujian laboratorium, hingga pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Penguatan perlindungan Cengkeh Toli-Toli diharapkan menjadi langkah menjaga identitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk daerah. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....