Lapas Ampana Diusulkan 176 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI
- 14 Agt 2026 21:04 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana mengusulkan 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Ampana, dari total 176 warga binaan yang akan menerima remisi, sebanyak 175 orang yang masuk kategori Remisi Umum (RU) 1 dengan pengurangan masa pidana 1 sampai 6 Bulan kurungan, sementara 1 orang diantaranya kategori RU II langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah A.Md.I.P., S.H., mengatakan, bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, proses tersebut telah melalui tahapan penilaian dan verifikasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Proses ini melalui tahap penilaian, asesmen, dan verifikasi ketat menggunakan sistem pendukung seperti Sistem Database Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan perilaku, keaktifan pembinaan, serta kepatuhan aturan,” ujar Febriansyah, Jumat 14 Agustus 2026.
Febriansyah menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negara kepada warga binaan yang menunjukkan disiplin, menaati aturan, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan
“Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Kalapas.
Pemberian remisi ini, diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri menjadi lebih baik untuk kembali ke tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....