BKPSDMD Touna Ingatkan PPPK Tidak Terjebak dalam Bursa Pemilihan BPD

  • 13 Agt 2026 12:54 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tojo Una Una Rusli, Kamis 13 2026 mengatakan secara umum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tidak secara tegas melarang PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, aturan di daerah bisa saja berbeda, hal ini berdasarkan situasi dan kebutuhan di suatu desa, di samping itu, sesuai dengan persetujuan kepala daerah.

Menurutnya tidak ada larangan mutlak dalam aturan undang-undang desa bagi PNS untuk masuk menjadi anggota BPD, asalkan tidak merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa.

“Ya kalau tidak salah dalam undang tentang desa diatur soal itu, tidak secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil masuk menjadi anggota BPD, ini juga tergantung dari pimpinan, tapi dalam undang kan di boleh kan, hanya tidak bisa merangkap,” ujar Rusli.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Kaban BKPSDMD Tojo Una Una, hal ini berdasarkan penegasan Badan Kepegawaian Negara dan aturan pemerintah daerah, bagi PPPK yang terpilih atau ingin ikut seleksi BPD harus memilih salah satu posisi dan wajib mengundurkan diri dari status PPPK jika ingin tetap menjabat di BPD.

Undang-undang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan atau jabatan lain yang ditentukan oleh undang-undang, aturan tersebut, juga mengatur PPPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat aturan profesionalitas, netralitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....