Kemenkum Sulteng Serahkan KIK dan Hak Cipta di HUT ke-74 Donggala
- 12 Agt 2026 20:42 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Donggala - Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Donggala. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian HUT ke-74 Kabupaten Donggala, Rabu 12 Agustus 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Aula Kasiromu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang berasal dari masyarakat daerah.
Sebanyak empat sertifikat KIK diserahkan dalam kegiatan tersebut. Keempatnya yakni Kopi Napeto Donggala, Modiu Bulava Mpongeo, Rono Tapa Donggala, dan Sambal Rono Donggala.
Selain KIK, turut diserahkan dua sertifikat Hak Cipta. Sertifikat tersebut mencakup Motif Rando’o Nagaya dan buku “Donggala Kanamavali: Konsep, Strategi dan Implementasi Pendidikan Karakter”.
Rakhmat mengatakan, pencatatan KIK dan pelindungan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan serta karya masyarakat. Langkah tersebut penting untuk memastikan kekayaan lokal terdokumentasi dan memiliki kepastian hukum.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan perlindungan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya serta kekayaan yang dimiliki masyarakat,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, kekayaan intelektual Donggala memiliki karakter yang beragam. Kekayaan tersebut mencakup produk pertanian, kuliner tradisional, tradisi adat, seni, hingga karya literasi.
Salah satu KIK yang diserahkan adalah Kopi Napeto Donggala yang berkembang di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea. Sementara Modiu Bulava Mpongeo merupakan tradisi adat masyarakat Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah.
KIK lainnya yakni Rono Tapa Donggala dan Sambal Rono Donggala. Keduanya merupakan kuliner tradisional yang menggunakan ikan teri atau rono sebagai bahan utama dan menjadi bagian dari kekayaan kuliner masyarakat Donggala.
Rakhmat menegaskan, pelindungan KIK tidak berhenti pada proses pencatatan. Kekayaan tersebut perlu dikembangkan secara berkelanjutan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
“Setelah mendapatkan perlindungan, kita berharap kekayaan ini tidak hanya lestari sebagai warisan budaya. Kekayaan tersebut juga dapat dikembangkan menjadi potensi ekonomi kreatif, pariwisata, dan produk unggulan daerah,” lanjutnya.
Untuk Hak Cipta, Motif Rando’o Nagaya tercatat sebagai karya seni batik dengan pencipta Vera Elena Laruni dan Rendi Riflianto. Pemerintah Kabupaten Donggala tercatat sebagai pemegang Hak Cipta atas karya tersebut.
Sementara itu, buku “Donggala Kanamavali: Konsep, Strategi dan Implementasi Pendidikan Karakter” tercatat sebagai karya ciptaan Rustam Efendi. Pelindungan Hak Cipta menjadi bagian dari upaya menjaga karya intelektual dan dokumentasi pengetahuan daerah.
Rakhmat juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Sinergi tersebut mencakup inventarisasi, pencatatan, dan pelindungan KIK maupun karya intelektual masyarakat.
“Sulawesi Tengah memiliki kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi lokal yang sangat besar. Tugas kita bersama adalah memastikan kekayaan tersebut teridentifikasi, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Perayaan HUT ke-74 Kabupaten Donggala turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Bupati Donggala Vera Elena Laruni, Wakil Bupati Donggala Taufik Muhammad Burhan, Ketua DPRD Donggala, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Penyerahan sertifikat KIK dan Hak Cipta tersebut menjadi simbol sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan serta melindungi karya masyarakat. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....