Perselisihan di Media Sosial, Dua Warga Tou Berakhir Damai

  • 13 Agt 2026 09:24 WIB
  •  Ampana
Poin Utama
  • Perselisihan antara dua perempuan warga Desa Tou, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai yang dipicu unggahan di media sosial Facebook berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
  • Kedua pihak, NL (42) sebagai pelapor dan SA (26) sebagai terlapor, telah mencapai kesepakatan melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Toili.
  • Persoalan bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, ketika SA mengunggah postingan yang dinilai NL mengandung kata-kata kasar dan tidak sopan di Facebook.

RRI.CO.ID, Banggai - Perselisihan antara dua perempuan warga Desa Tou, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, yang bermula dari unggahan di media sosial Facebook, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Toili.

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial NL (42) sebagai pelapor dan SA (26) sebagai terlapor. Persoalan bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, saat SA mengunggah sebuah postingan di Facebook yang dinilai NL menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

Unggahan tersebut membuat NL merasa nama baiknya tercemar. Ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Toili pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan harapan konflik yang terjadi dapat memperoleh penyelesaian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Toili, Brigpol Moh. Kosim, mempertemukan kedua pihak di kantor kepolisian untuk menjalani proses mediasi. Pendekatan problem-solving dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyampaikan permasalahan dan mencari solusi bersama.

“Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan komunikasi dan mediasi ketika menghadapi persoalan, sehingga konflik tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.” ungkapnya.

Dalam proses mediasi, SA mengakui kesalahannya terkait unggahan di media sosial tersebut. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada NL dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah dilakukan pembicaraan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Keduanya juga membuat pernyataan bersama bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan kembali menjadi persoalan di kemudian hari.

Sementara, Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam membuat maupun menyebarkan unggahan. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menunjukkan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam membangun komunikasi, mencegah konflik berlanjut, serta menjaga keamanan dan keharmonisan di tengah masyarakat. (KL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....