Kemenkum Sulteng dan Donggala Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 08 Agt 2026 09:52 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID,Donggala – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Donggala, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan yang digelar di Aula BAPPERIDA Kabupaten Donggala tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual dinilai dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah dan penguatan ekonomi berbasis inovasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menyampaikan materi mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual. Materi tersebut meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Peserta juga mendapat pemahaman mengenai bentuk pelanggaran serta mekanisme perlindungan kekayaan intelektual. Setiap OPD didorong mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual sesuai bidang tugas masing-masing.

Hasil identifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku UMKM, ekonomi kreatif, akademisi, dan inovator daerah. Fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual juga akan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi.

BAPPERIDA Kabupaten Donggala menyatakan komitmennya memfasilitasi pendaftaran hasil riset, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual daerah sepanjang 2026. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan jumlah pendaftaran sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah Indikasi Geografis Tenun Donggala yang telah memperoleh pelindungan hukum. Pengelolaannya perlu diperkuat melalui pengawasan mutu, pemberdayaan masyarakat perlindungan indikasi geografis, pembinaan perajin, dan promosi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya dan inovasi. Menurutnya, kekayaan intelektual juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Rakhmat menegaskan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala akan terus diperkuat melalui pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong potensi lokal agar memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Donggala selanjutnya akan memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi dan melindungi potensi kekayaan intelektual daerah. Pengelolaan Indikasi Geografis Tenun Donggala juga akan terus dioptimalkan agar memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....