Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perwali Kunjungan Kerja DPRD Kota Palu
- 04 Agt 2026 19:00 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kunjungan Kerja bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu. Harmonisasi digelar di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu, Senin 3 Agustus 2026.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menegaskan harmonisasi bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu dan perangkat daerah terkait. Seluruh materi rancangan dikaji, mulai dari teknik penyusunan peraturan, sinkronisasi norma, efektivitas pelaksanaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban kegiatan kunjungan kerja DPRD.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan kunjungan kerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan tugas kedewanan sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
"Proses harmonisasi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....