Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Perubahan Pembentukan UPT di Banggai
- 31 Jul 2026 01:07 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 74 Tahun 2017 mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis 30 Juli 2026 dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Harmonisasi turut diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi perubahan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas daerah. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Rakhmat Renaldy menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah melalui fasilitasi harmonisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....