Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup tentang BPD Morowali
- 29 Jul 2026 16:31 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Morowali tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 29 Juli 2026.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif.
Pembahasan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Kabupaten Morowali dan perangkat daerah terkait. Fokus pembahasan mencakup pelaksanaan fungsi BPD, kewenangan, mekanisme kerja, serta hubungan koordinasi dengan pemerintah desa agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
"Regulasi yang baik lahir dari proses penyusunan yang cermat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin efektif," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas. Diharapkan, Ranperbup tersebut segera disempurnakan dan menjadi pedoman pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Morowali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....