Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Rancangan Perbup Tata Kelola BUMD
- 29 Jul 2026 16:35 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Trikora Bangkep Sejahtera di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 29 Juli 2026.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan perangkat daerah terkait. Materi yang dibahas meliputi kesesuaian aturan mengenai penghasilan direksi dan dewan komisaris dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
"Setiap rancangan peraturan perlu melalui proses harmonisasi agar memiliki keselarasan dengan ketentuan hukum nasional serta dapat diterapkan secara efektif di daerah," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pengelolaan BUMD yang lebih profesional, meningkatkan kinerja perusahaan daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....