Kemenkum Sulteng Percepat Pembentukan Sentra KI di Kota Palu

  • 25 Jul 2026 21:44 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah melalui percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Palu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan dan pemanfaatan hasil karya inovatif masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut dibahas dalam koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu yang berlangsung di Kantor BRIDA Kota Palu, Jumat 24 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah strategis percepatan pembentukan Sentra KI sebagai pusat pelayanan, pendampingan, hingga hilirisasi hasil inovasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum Sulteng juga memaparkan kebijakan nasional terkait pengembangan Sentra KI, termasuk Surat Edaran Menteri Hukum serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebagai dasar penguatan implementasi di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing inovasi daerah sekaligus memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual.

"Sentra Kekayaan Intelektual bukan sekadar pusat layanan administrasi, tetapi menjadi ekosistem yang menghubungkan inovator, akademisi, pemerintah, dan dunia usaha. Kehadirannya akan mempercepat perlindungan hasil karya sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, pembentukan Sentra KI di Kota Palu merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI masih berlangsung. Setelah itu, pengembangan Sentra KI akan diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Tadulako serta berbagai pemangku kepentingan.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap seluruh tahapan pembentukan Sentra KI dapat segera rampung sehingga layanan perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi kekayaan intelektual di Kota Palu dapat berjalan semakin optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan inovasi dan perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....