Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat KIK Kopi Robusta Lindu Sigi

  • 24 Jul 2026 18:22 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Sigi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Robusta Lindu Sigi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi pada pembukaan Festival Danau Lindu 2026 di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kamis 23 Juli 2026.

Sertifikat diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Sigi, M. Rizal Intjenae. Pencatatan tersebut merupakan bentuk pengakuan awal negara terhadap kekhasan Kopi Robusta Lindu yang berasal dari Desa Puroo, Kecamatan Lindu, sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik khas berdasarkan kondisi geografis wilayahnya.

Rakhmat Renaldy mengatakan, pencatatan Potensi Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

"Melalui pencatatan Potensi Indikasi Geografis ini, negara hadir memberikan perlindungan awal terhadap Kopi Robusta Lindu Sigi agar nilai, reputasi, dan manfaat ekonominya terus berkembang bagi kesejahteraan masyarakat. Kami juga ingin setiap produk unggulan Sulawesi Tengah memiliki identitas hukum yang kuat sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional," ujarnya.

Bupati Sigi, M. Rizal Intjenae, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam melindungi potensi unggulan daerah. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi motivasi bagi masyarakat untuk menjaga kualitas kopi sekaligus mengembangkan ekonomi berbasis potensi lokal.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah melalui pendampingan dan fasilitasi terhadap potensi budaya maupun produk unggulan yang dimiliki masyarakat Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....