Satpolairud Polres Touna Gagalkan Dugaan Bom Ikan di Talatako

  • 25 Jul 2026 15:28 WIB
  •  Ampana
Poin Utama
  • Satpolairud Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, pada Kamis 23 Juli 2026.
  • Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud mengamankan tiga orang tersangka yang diduga hendak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom selama operasi patroli rutin.
  • Operasi penegakan hukum dilaksanakan sejak pukul 10.40 Wita dengan fokus pada wilayah perairan yang menjadi lokasi praktik penangkapan ikan ilegal.

RRI.CO.ID, Ampana - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan dugaan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kamis 23 Juli 2026.

Operasi penegakan hukum tersebut dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Desa Pautu sejak pukul 10.40 Wita. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang yang diduga hendak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.

Kasat Polairud Polres Tojo Una-Una, IPTU Kadek Agung Andiana Putra, mengatakan ketiga terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.20 Wita ketika hendak menjalankan aksinya.

"Saat patroli berlangsung, sekitar pukul 14.20 Wita, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako," ujar Kadek.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat kesigapan personel yang langsung bergerak setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas pengeboman ikan. Petugas, ucap Kadek, bergerak cepat sehingga para terduga pelaku berhasil diamankan.

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerusakan ekosistem laut akibat praktik destructive fishing," katanya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (40), R (44), dan IM (16), seluruhnya merupakan warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako. Dua orang diketahui berprofesi sebagai nelayan, sementara satu lainnya masih berstatus pelajar.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Barang bukti yang disita meliputi lima bom ikan aktif dalam botol, satu unit perahu sepanjang sekitar sembilan meter, dan dua unit mesin katinting. Kemudian dua unit mesin kompresor, selang kompresor, perlengkapan selam berupa kaki katak dan kacamata selam, serta empat buah sibu-sibu.

Kadek menegaskan, Polres Tojo Una-Una berkomitmen memberantas segala bentuk praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom maupun cara-cara lain yang merusak ekosistem laut.

"Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat," ucap Kadek.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satpolairud Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan guna mencegah praktik destructive fishing dan menjaga kelestarian ekosistem laut di Kabupaten Tojo Una-Una. (KL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....