Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Modus Transfer BRILink

  • 21 Jul 2026 18:06 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus meminta korban mentransfer uang melalui layanan BRILink. Seorang pria berinisial MF (23), warga Kota Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksinya di wilayah Kota Luwuk.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban untuk mengirim uang ke rekening tertentu dengan alasan dana tersebut akan segera dikembalikan.

"Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri," jelas AKP Nur Arifin, " Selasa 21 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2026 di salah satu usaha BRILink di Kelurahan Bungin. Polisi juga menemukan pelaku diduga melakukan aksi serupa di usaha BRILink lain di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, dengan nilai kerugian sekitar Rp3,2 juta.

Pelaku berhasil ditangkap Tim URC Polresta Banggai di Kelurahan Bungin Timur pada Senin 20 Juli 2026 tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, dan dua unit telepon genggam.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....