Kemenkum Sulteng Dorong Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

  • 21 Jul 2026 16:42 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong penguatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) sebagai upaya meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Hal itu dibahas dalam koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta, Senin Juli 2026 Pertemuan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere beserta tim, dan diterima Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan merek kolektif menjadi instrumen penting untuk memperkuat identitas produk yang dihasilkan koperasi maupun kelompok usaha masyarakat.

“Pendaftaran merek kolektif akan memberikan identitas yang kuat terhadap produk-produk unggulan desa. Dengan perlindungan hukum yang jelas, masyarakat akan semakin percaya diri dalam memasarkan produknya, baik di tingkat regional maupun nasional,” kata Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan pemetaan terhadap koperasi yang telah aktif beroperasi sebagai dasar pendampingan pendaftaran merek kolektif. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat perlindungan hukum terhadap produk lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi masyarakat di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....