Sinergi Kemenkum-BRIDA Banggai Dorong Perlindungan KI Masyarakat
- 24 Jun 2026 21:19 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai memperkuat sinergi dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI). Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Branding UMK dan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Kantor BRIDA Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut diikuti pengurus Koperasi Merah Putih, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendamping Dinas Koperasi, serta jajaran BRIDA Kabupaten Banggai, Rabu 24 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, membuka kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.
Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen hukum sekaligus aset ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tambah produk dan daya saing usaha.
Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsi Amir, menjelaskan bahwa BRIDA selama ini aktif menjadi agen layanan kekayaan intelektual yang membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendorong peningkatan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah merupakan kunci keberhasilan dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual. Semakin banyak karya yang terlindungi, semakin besar pula peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, kekayaan intelektual saat ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang mampu mendukung pertumbuhan dan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, keberadaan BRIDA sebagai fasilitator layanan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk mempercepat perlindungan berbagai potensi unggulan yang dimiliki Kabupaten Banggai.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses yang mudah terhadap layanan kekayaan intelektual. Perlindungan yang diberikan negara harus mampu mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dan BRIDA Kabupaten Banggai akan memperkuat koordinasi melalui pendampingan dan monitoring berkala, termasuk terhadap proses pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal di Kabupaten Banggai dan Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....