Kemenag dan PA Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Kabalutan Kepulauan Togean
- 24 Jun 2026 15:13 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna – Kementerian Agama Tojo Una-Una bersama Pengadilan Agama Ampana menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Kabalutan, Kecamatan Walea Kepulauan kabupaten Tojo Una Una Sulawesi tengah, Rabu 24 Juni 2026.
Langkah sinergis dan strategis bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat yang mendiami wilayah kepulauan tersebut.
Sidang Tahap II: Diikuti oleh 43 pasangan suami istri untuk mendapatkan penetapan hukum pernikahan.
Penyerahan Dokumen, 62 pasangan dari sidang Tahap I (Mei 2026) resmi menerima Buku Nikah mereka.
Manfaat Utama, Membantu warga kepulauan menghemat biaya dan waktu tanpa harus terkendala jarak geografis.
Kepala Kantor Kemenag Tojo Una-Una, H. Muh. Syahruddin, mengungkapkan bahwa data KUA menunjukkan masih ada 789 pasangan di wilayah tersebut belum memiliki Buku Nikah.
Ia berharap Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran berkala untuk melanjutkan program ini.
“Berdasarkan data KUA ada sekitar 789 pasangan yang belum memiliki buku nikah, kami berharap Pemkab Touna dapat mengalokasi anggaran secara berkala untuk melanjutkan program isbat nikah,” tutur Syahruddin.
Buku Nikah dinilai krusial bukan sekadar administrasi, melainkan dasar hukum untuk pengurusan dokumen anak, pendidikan, serta hak keperdataan keluarga.
Terhadap program kolaboratif tersebut, H. Muh. Syahruddin, S.Ag., M.M, memberi apresiasi kepada Pengadilan Agama Ampana, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
Menurutnya pelaksanaan Isbat Nikah terpadu ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga wilayah kepulauan.
Pernikahan yang sah menurut agama perlu didukung dengan pencatatan resmi agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan perlindungan bagi suami, istri, serta anak-anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....