Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Merek Koperasi Merah Putih

  • 19 Jun 2026 19:19 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Palu – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengembangan dan keberhasilan Program Koperasi Merah Putih. Melalui perlindungan merek kolektif, koperasi diharapkan memiliki identitas usaha yang kuat, terlindungi secara hukum, serta mampu meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat 19 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, pejabat administrator dan fungsional Kanwil Kemenkum Sulteng, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen yang dapat menyatukan berbagai produk dan jasa anggota koperasi dalam satu identitas bersama yang memiliki nilai dan kepercayaan di mata konsumen.

“Merek kolektif memberikan manfaat yang besar, mulai dari meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar di pasar, menjaga standar mutu yang seragam, hingga membangun kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat tidak hanya bergantung pada ketersediaan modal dan tata kelola kelembagaan yang baik, tetapi juga memerlukan perlindungan terhadap aset intelektual yang dimiliki. Dengan perlindungan hukum yang memadai, identitas usaha koperasi dapat berkembang lebih luas dan memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Anggraini, mengatakan Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional dan memiliki identitas usaha yang kuat.

Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah yang terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi di berbagai daerah.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan pendampingan teknis terkait tata cara pendaftaran merek kolektif, penyusunan dokumen persyaratan, hingga strategi pemanfaatan merek sebagai aset ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi.

Rakhmat Renaldy menegaskan pihaknya berkomitmen memperluas layanan Kekayaan Intelektual hingga menjangkau desa-desa dan pelaku usaha di tingkat akar rumput.

“Perlindungan merek kolektif merupakan langkah nyata untuk memastikan koperasi memiliki identitas yang kuat, terlindungi, dan mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berharap semakin banyak koperasi yang memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta mampu memanfaatkan merek kolektif sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan anggotanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....