Lapas Luwuk dan Disdukcapil Banggai Rekam NIK Warga Binaan

  • 19 Jun 2026 19:20 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai menggelar layanan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el bagi Warga Binaan yang belum memiliki KTP di depan ruang registrasi pada Jumat 19 Juni 2026 pagi.

Langkah nyata ini dilakukan guna memenuhi hak sipil Warga Binaan sekaligus memastikan seluruh pelanggar hukum yang sedang menjalani masa pidana tersebut terdata secara valid dalam Sistem Kependudukan Nasional.

Proses perekaman data kependudukan ini meliputi pengambilan foto wajah, pemindaian retina mata, serta perekaman sidik jari. Satu per satu Warga Binaan yang belum memiliki KTP-el atau yang datanya bermasalah dipanggil secara tertib untuk memperbarui data mereka.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menjelaskan bahwa kepemilikan NIK yang valid sangat krusial bagi Warga Binaan. Tanpa adanya NIK yang terintegrasi, mereka akan kesulitan mendapatkan hak-hak dasar lainnya selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Ini adalah langkah pemenuhan hak konstitusional yang sangat penting. NIK yang valid menjadi pintu masuk bagi Warga Binaan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, hingga memastikan hak pilih mereka tetap terjaga pada pesta demokrasi mendatang," ujar Bahrun di sela-sela memantau kegiatan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapigiatja) Lapas Luwuk, Rudi Santoso, menambahkan bahwa jajarannya telah melakukan penyisiran data awal sebelum hari pelaksanaan untuk memetakan Warga Binaan yang benar-benar membutuhkan penanganan administratif.

"Sebelum tim Disdukcapil turun hari ini, kami di jajaran Binapigiatja sudah melakukan verifikasi internal terlebih dahulu terhadap dokumen kependudukan seluruh Warga Binaan. Bagi mereka yang belum memiliki NIK atau datanya tidak terbaca di sistem, langsung kami koordinasikan untuk rekam data baru atau pemulihan data," jelas Rudi.

Rudi juga menegaskan bahwa kevalidan NIK ini nantinya akan langsung diintegrasikan dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna mempermudah pengurusan hak-hak integrasi narapidana, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

Sementara itu, perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Banggai, Vivi Sunang, menyatakan bahwa kegiatan jemput bola ke Lapas Luwuk ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menyisir warga negara yang belum masuk ke dalam database kependudukan nasional, tanpa pengecualian.

"Kami mengapresiasi pihak Lapas yang proaktif memfasilitasi warganya. Melalui koordinasi yang baik ini, kendala administratif Warga Binaan yang rata-rata kehilangan dokumen saat masuk ke sini bisa segera teratasi," ungkapnya.

Dengan tuntasnya perekaman NIK ini, Lapas Luwuk tidak hanya berhasil menertibkan administrasi internal, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menyukseskan program pemutakhiran data kependudukan nasional secara akurat dan akuntabel.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....