Resmi Dilindungi, Identitas PORPROV X Sulteng 2026 Miliki Hak Cipta
- 10 Jun 2026 18:40 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan tiga sertifikat pencatatan hak cipta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Morowali sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) X Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa 9 Juni 2026 dan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Kegiatan itu turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.
Tiga karya yang memperoleh perlindungan hak cipta meliputi lagu "Raih Juara" dalam kategori Musik dengan Teks, maskot "Si Jonga" dalam kategori Seni Rupa, serta Logo PORPROV X Sulawesi Tengah Morowali 2026 dalam kategori Seni Gambar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya kreatif yang lahir dari proses intelektual masyarakat. Menurutnya, setiap karya yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi identitas daerah perlu memperoleh perlindungan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tentang pengakuan atas sebuah karya, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan PORPROV tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum untuk memperkenalkan identitas dan kekayaan budaya daerah melalui berbagai karya kreatif yang menyertainya.
"Logo, maskot, maupun lagu resmi yang telah tercatat hak ciptanya akan menjadi identitas penting bagi PORPROV X Sulawesi Tengah. Karena itu, perlindungan hukumnya harus dipastikan sejak awal agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menegaskan pihaknya terus mendorong masyarakat, pemerintah daerah, organisasi, hingga komunitas kreatif untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum atas hasil karya yang dimiliki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan suatu karya serta menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Penyerahan sertifikat hak cipta tersebut disambut positif oleh KONI Kabupaten Morowali sebagai bentuk dukungan Kementerian Hukum terhadap suksesnya penyelenggaraan PORPROV X Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Selain memberikan perlindungan hukum, pencatatan hak cipta juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghargai hasil karya intelektual.
Melalui penyerahan tiga sertifikat tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi yang dapat menjadi kebanggaan daerah serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....