Harmonisasi 25 Ranperbup Banggai, Kemenkum Sulteng Tekankan Kualitas Regulasi

  • 21 Mei 2026 20:08 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap 25 rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, sebagai bagian dari upaya penguatan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai Pancasila.

Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan harmonisasi bukan hanya menyelaraskan aspek teknis peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan substansi regulasi sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rapat harmonisasi tersebut membahas 25 rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai yang mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya pengendalian gratifikasi, sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi, evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rencana aksi daerah pangan dan gizi, pembangunan kependudukan, hingga penetapan dan penegasan batas desa.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai, antara lain Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Bappeda, serta perangkat daerah terkait lainnya bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, di antaranya penyesuaian judul rancangan peraturan sesuai materi muatan, penghapusan ketentuan sanksi yang merupakan materi muatan Peraturan Daerah, pencantuman lampiran rancangan peraturan, serta penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....