Kejari Tojo Una-Una Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya Dari 23 Perkara

  • 11 Mei 2026 11:43 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Tojo Una-Una, Senin, 11 Mei 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, tindak pidana perikanan, perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode Desember 2025 sampai Mei 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepolisian Resor Tojo Una-Una, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tojo Una-Una, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una, serta sejumlah undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan implementasi tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menjalankan putusan pengadilan secara tuntas, tetapi juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan akibat penumpukan di tempat penyimpanan,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat karena dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan unsur terkait dan media massa agar masyarakat mengetahui jenis barang bukti yang dimusnahkan.

Dari total perkara yang dimusnahkan, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti kurang lebih 135,79 gram. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga larut sebelum dibuang secara aman.

Selain itu, terdapat satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 15 butir yang dimusnahkan dengan metode serupa

.Sementara barang bukti perkara perlindungan perempuan dan anak berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk perkara tindak pidana perikanan, barang bukti berupa bom ikan, jerigen, selang, jaring, dan kacamata selam turut dimusnahkan.

Adapun barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu dibakar, sedangkan timbangan digital dan telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Rizky menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya mengembalikan keseimbangan dan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya terhadap dampak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk kepedulian bersama terhadap masa depan generasi muda. Kami berharap generasi muda di Kabupaten Tojo Una-Una terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....