Lapas Luwuk Teken PKS Bantuan Hukum Gratis
- 02 Mei 2026 11:44 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan LBH Kuonami Banggai, Sabtu 2 Mei 2026.
Kerja sama ini untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan. Penandatanganan dilakukan Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, bersama Ketua PPBH Kuonami Banggai, Citra Dewi.
Kegiatan ini menjadi komitmen pemenuhan hak dasar warga binaan dalam memperoleh keadilan. Bantuan hukum mencakup konsultasi, litigasi, hingga pendampingan dalam proses persidangan. Layanan ini diprioritaskan bagi warga binaan yang kurang mampu secara ekonomi.
Kalapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan kerja sama ini bagian dari pembangunan Zona Integritas.
Menurutnya, status warga binaan tidak boleh menghalangi hak konstitusional seseorang.
“Melalui sinergi ini, warga binaan dapat pendampingan hukum profesional tanpa biaya,” ujar Bahrun.
Ia menambahkan layanan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas. Selain itu, program ini akan dikembangkan melalui Desa Binaan. Program tersebut bertujuan memberi edukasi dan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Ketua PPBH Kuonami Banggai, Citra Dewi, menyatakan kesiapan mendukung penuh kerja sama ini. Ia menyebut langkah Lapas Luwuk sebagai upaya nyata menghadirkan keadilan bagi semua lapisan.
“Tim kami siap memberikan layanan terbaik, baik di dalam maupun luar Lapas,” ujar Citra.
Ia menilai kolaborasi ini bagian dari misi kemanusiaan dalam advokasi hukum. Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan lebih memahami proses hukum yang dijalani.
Pendampingan profesional juga diharapkan memberi rasa keadilan yang lebih merata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....