Dorong Perlindungan Produk, Kemenkum Sulteng Bantu UMKM Daftarkan Merek
- 22 Apr 2026 21:15 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha, Rabu 22 April 2026. Kegiatan digelar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu sebagai upaya mendorong perlindungan hukum produk.
Sebanyak 20 pelaku usaha binaan mengikuti sosialisasi yang membahas pentingnya merek serta prosedur pendaftarannya. Selain mendapatkan materi, peserta juga difasilitasi pengecekan awal merek untuk memastikan kelayakan sebelum diajukan secara resmi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah strategis dalam pengembangan usaha. Menurutnya, perlindungan hukum dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar.
“Pendaftaran merek bukan sekadar administrasi, tetapi upaya melindungi identitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kolaborasi dengan perangkat daerah dinilai menjadi kunci dalam memberikan pendampingan berkelanjutan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaku usaha mendapatkan pendampingan hingga proses pendaftaran selesai,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek semakin meningkat. Pendampingan lanjutan juga akan dilakukan guna memastikan proses pendaftaran berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....