Stiker Himbauan Jadi Kampanye Anti Barang Tiruan di Kota Palu
- 17 Apr 2026 15:51 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengkampanyekan pencegahan barang tiruan melalui pemasangan stiker himbauan. Langkah ini dilakukan di sejumlah toko di Kota Palu, Kamis 16 April 2026.
Stiker dipasang di etalase toko saat kegiatan edukasi di pusat perbelanjaan. Lokasi meliputi Pusat Perbelanjaan Hasanuddin dan Raja Bawang.
Isi stiker mengajak masyarakat berhati-hati saat membeli barang. Selain itu juga mendorong penggunaan produk asli.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai kampanye visual lebih efektif. Pesan yang terlihat setiap hari dinilai mudah diingat masyarakat.
“Pesan sederhana yang terlihat setiap hari akan lebih mudah diingat masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan edukasi harus hadir di ruang publik. Tidak hanya dilakukan melalui kegiatan formal.
“Di pasar dan pusat belanja, masyarakat juga harus mendapat informasi hukum,” tambahnya.
Seluruh toko yang dikunjungi menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka bersedia memasang stiker sebagai bentuk dukungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....