Kemenkum Sulteng Edukasi Pedagang Palu Cegah Peredaran Barang Tiruan
- 17 Apr 2026 15:44 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan edukasi pencegahan peredaran barang tiruan, Kamis 16 April 2026. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Palu.
Edukasi dilakukan oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui pendekatan langsung. Sasaran meliputi toko pakaian, sepatu, tas, koper, hingga pusat oleh-oleh.
Petugas memberikan pemahaman terkait pentingnya menjual produk asli. Selain itu juga disampaikan risiko hukum dan dampak negatif barang tiruan.
Tim juga menempelkan stiker himbauan di etalase toko. Stiker tersebut mengajak masyarakat lebih cermat dalam memilih produk.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya edukasi dalam perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, kesadaran publik menjadi kunci utama pencegahan.
“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Kami ingin pelaku usaha memahami pentingnya menjual produk asli,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran barang tiruan dapat merugikan banyak pihak. Termasuk pemilik merek dan kepercayaan konsumen.
“Kami ingin pasar di Sulawesi Tengah menjadi ruang perdagangan yang jujur dan berdaya saing,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Mereka mendukung upaya perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Sehingga tercipta ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....