Kemenkum Sulteng Dorong Kampus Luwuk Bentuk Sentra KI
- 10 Apr 2026 22:41 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID,Banggai : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, langkah ini diwujudkan dengan melakukan koordinasi bersama AMIK Luwuk Banggai dan STT Star’s Lub Luwuk dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Kamis 9 April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere bersama tim, sebagai bagian dari strategi menghadirkan layanan KI yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh civitas akademika. Upaya ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem perlindungan karya intelektual di wilayah Luwuk dan sekitarnya.
Dalam pertemuan itu, pihak AMIK Luwuk Banggai melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Sentra KI. Kampus juga menyampaikan kesiapan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi, termasuk langkah awal melalui rapat internal untuk mempercepat proses pembentukan.
Hal serupa disampaikan pihak STT Star’s Lub Luwuk yang telah memiliki pengalaman dalam pendaftaran hak cipta, khususnya karya tulis berupa buku. Institusi tersebut menyambut baik pembentukan Sentra KI dan berkomitmen segera melengkapi persyaratan, serta siap berpartisipasi dalam peresmian yang direncanakan berlangsung di Palu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya hukum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, Sentra KI akan menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pendampingan bagi akademisi dan mahasiswa.
“Sentra KI di kampus akan menjadi pusat layanan edukasi dan percepatan pendaftaran kekayaan intelektual. Ini penting agar karya akademisi dan mahasiswa memperoleh perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperluas layanan KI hingga ke daerah. Ia menilai pembentukan Sentra KI menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi karya intelektual masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap karya intelektual dari daerah mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ini juga bagian dari upaya mendorong inovasi yang bernilai ekonomi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan koordinasi intensif dengan kedua kampus untuk memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Pendampingan dan penguatan kapasitas juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar Sentra KI dapat berjalan optimal.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah akan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi berbasis potensi lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....