Polres Tojo Una-Una Ungkap Dugaan Penipuan Modus Tukar Emas dengan Mata Uang Asing
- 07 Apr 2026 13:36 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una tengah menangani dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penukaran benda menyerupai emas dengan mata uang asing bernilai fantastis.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Anwar ke SPKT Polres Tojo Una-Una pada Minggu dini hari 5 April 2026 setelah mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta.
Kapolres Tojo Una-Una, Yanna Djayawidya, melalui Kasat Reskrim, Syarif, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan terlapor berinisial AFR pada tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menggunakan tipu muslihat dengan menyerahkan sejumlah benda yang diklaim sebagai emas atau pusaka bernilai tinggi. Untuk mendapatkan benda tersebut, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit sepeda motor senilai Rp3 juta.
“Terlapor meyakinkan korban bahwa benda tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang asing dengan nilai mencapai Rp2 triliun,” ujar AKP Syarif, Selasa 7 April 2026.
Namun, setelah menunggu cukup lama, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban. Barang bukti tersebut meliputi satu benda pusaka yang dibungkus plastik hitam, empat batang benda menyerupai emas, dua buah cincin, serta ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara.
Di antaranya terdapat 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja yang diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat modus penipuan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan sejumlah saksi, di antaranya Abdul Fatan dan Gafar A. Binangkari, guna memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi perkara serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Polres Tojo Una-Una juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang tidak logis, terutama yang berkaitan dengan modus penggandaan uang, benda pusaka, maupun penukaran barang dengan nilai fantastis.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....